Makadari itu, karyawan Shopee mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar mengingat perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan Decacorn di Indonesia. Membahas mengenai gaji, bisa dibilang, bekerja mejadi karyawan dengan posisi apapun itu di Shopee pastinya mendapat gaji yang besar. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas pada artikel ini.
Kompensasisendiri merupakan pendapatan berupa upah, gaji, insentif (bonus), tunjangan serta fasilitas lain yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya, dimana hal tersebut merupakan balas jasa perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut.
Selainmendapatkan gaji di Adira Finance, semua karyawan yang bekerja di perusahaan ini juga akan mendapatkan bonus dan tunjangan. Berikut ini informasi tentang bonus, tunjangan, dan sistem gaji di Adira Finance, yaitu: 1. Bonus Karyawan Adira Finance juga berhak mendapatkan bonus sebagai reward atas kinerja yang telah dikerjakan.
ApaItu Bonus Tahunan? Bonus tahunan adalah sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan pada karyawannya yang sifatnya tidak sewajib gaji. Bonus yang satu ini diberikan jika kinerja tahunan perusahaan melebihi target yang telah ditentukan atau adanya peningkatan produktivitas karyawannya. Biasanya bonus ini diperuntukkan untuk karyawan sebagai
Kerjadi Klinik Holistic care, sebagai tukang bekam, antar barang, dan lainya (pokoknya multi fungsi😁) dpt fee kisaran 700-900 per bulan. Kerja di klinik Rumah Sehat (Salah Satu Lembaga Swasta Yg langsung di Naungi Oleh pemerintah) kurang lebih 5 tahun kerja Gaji kisaran 2,5jt- 4,2 jt (tertinggi) itupun trmasuk intensif pd saat pandemi
HRIScloud ini punya fitur hitung gaji online untuk menghitung semua jenis penghasilan karyawan (gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR) sekaligus menghitung potongan pajaknya. Gadjian juga merupakan aplikasi slip gaji online, sehingga Anda tidak lagi repot membuat slip gaji Excel setiap bulan.
. Pemberian imbalan uang pada karyawan di luar gaji utama adalah praktik umum, tetapi pemilik perusahaan mungkin bertanya-tanya Apakah bonus tercatat sebagai kewajiban dalam peraturan perusahaan? Apakah perusahaan melanggar hukum jika tidak memberikannya? Berikut panduan yang wajib diketahui perusahaan terkait bonus. Peraturan Perusahaan dan Panduan tentang Bonus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur soal bonus secara spesifik. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Hal ini juga didukung oleh PP Nomor 24 Tahun 2017 terkait gaji ke-14. Perusahaan asing atau swasta tidak terkena peraturan terkait gaji ke-14, tetapi peraturan terkait upah tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Dalam Permenaker dan PP ini, terdapat ketentuan untuk pemberian upah tambahan berupa tunjangan hari raya THR. Tidak seperti THR, bonus tahunan bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Akan tetapi, jika perusahaan secara spesifik menyantumkannya di perjanjian kerja, perusahaan akan dianggap melanggar hukum jika tidak memberikannya kepada pegawai. Jumlah Standar Tunjangan Hari Raya THR memiliki ketentuan terkait jumlah. Pasal 3 Ayat 1 dari Peraturan Menteri menyebut ketentuan jumlah THR sebagai berikut Setara sebulan gaji THR sebesar minimal sebulan gaji wajib diberikan kepada pegawai yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut, tanpa putus. Jumlah THR proporsional Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan juga berhak mendapat THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerjanya. Menurut PP Nomor 78 Tahun 2015, terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang ketahuan tidak memberi THR atau memberi THR dengan jumlah lebih sedikit dari seharusnya. Sanksi bisa terdiri dari surat teguran, pembatasan aktivitas bisnis, penghentian sementara kegiatan atau alat produksi, hingga pembekuan usaha. Menghitung Bonus Tahunan untuk Karyawan Walau bonus tahunan tidak diwajibkan, banyak perusahaan yang menyantumkannya dalam perjanjian kerja. Hal ini biasanya dianggap sebagai investasi, yaitu untuk memotivasi karyawan serta meningkatkan loyalitas. Tidak ada ketentuan khusus untuk menghitung jumlah bonus, karena memang tidak ada di dalam undang-undang. Akan tetapi, perusahaan harus menggunakan rumus yang adil untuk menghindari kecemburuan. Secara umum, bonus tahunan bisa dihitung menggunakan rumus ini Menurut masa kerja Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu hingga dua tahun, jumlah bonus adalah 90 persen gaji. Masa kerja tiga hingga empat tahun mendapat 100 persen. Lima hingga enam tahun mendapat 110 persen. Tujuh hingga delapan mendapat 120 persen. Delapan hingga sembilan mendapat 130 persen. Sepuluh tahun ke atas mendapat 140 persen. Menurut departemen Departemen produksi biasanya mendapat bonus tahunan sebesar 120 persen gaji. Departemen nonproduksi mendapat 110 persen, dan pendukung mendapat 100 persen. Menurut tingkat jabatan Pegawai dari jabatan tingkat terendah seperti operator atau petugas pelaksana mendapat 80 persen gaji untuk bonus. Pegawai setingkat mandor mendapat 90 persen, supervisor 100 persen, dan manajer 110 persen. Menurut sejarah sanksi pelanggaran Pegawai yang pernah/sedang mendapat Surat Peringatan I mendapat 90 persen gaji untuk bonus. Penerima SP II mendapat 80 persen, sedangkan SP III mendapat 70 persen. Memahami ketentuan bonus menurut hukum terkini akan memudahkan dalam meninjau peraturan perusahaan terkait pemberian imbalan di luar gaji. Dalam membuat peraturan perusahaan, HR perlu banyak menganalisa dan meninjau berbagai aspek dan peraturan pemerintah .Produk digital seperti akan membantu meringankan HR dalam hal administratif karyawan dan tugas rutin HRD setiap bulannya , sehingga HRD dapat membuat peraturan perusahaan dengan baik dan lebih fokus.
Bonus tahunan menjadi sebuah cara yang dapat dipakai perusahaan untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerja karyawan. Selain sistem kerja yang baik, suasana kerja yang nyaman, gaji yang memadai, berbagai bonus juga diberikan untuk memotivasi adanya banyak kompensasi menarik kepada karyawan, diharapkan para karyawan semakin produktif dan semangat dalam itu Bonus Tahunan?Bonus tahunan adalah sesuatu pembayaran yang diterima setahun sekali oleh karyawan karena karyawan tersebut memberikan suatu hasil yang sesuai atau melebihi target yang telah ditentukan oleh bonus ini dibagikan oleh perusahaan setiap akhir tahun, setelah penutupan buku Bukan UpahBonus bukanlah upah atau dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang bonus bagi karyawan, tetapi dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990, definisi bonus disini bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; di mana besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan Bonus untuk KaryawanBonus tahunan yang diberikan kepada karyawan swasta, biasanya ditentukan dalam persentase dari gaji pokok dan ada jumlah minimum dan beberapa bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mencapai targetnya, seperti1. Bonus TahunanBeberapa perusahaan yang bagus, membagikan bagi hasil keuntungan profit sharing mereka kepada karyawannya. Pembagian bonus ini diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan di akhir tahun. Besar kecilnya bonus berkisar anta 2-7 % dari gaji pokok diberikan bonus profit sharing ini, diharapkan karyawan bekerja dengan hati karena merasa memiliki perusahaan bonus ini diberikan di tahun berikutnya, misalkan bonus keuntungan perusahaan tahun 2017 diberikan di tahun dapat mengetahui bagaimana cara menghitung bonus akhir tahun Bonus RetensiBonus ini biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang mengalami merger atau akuisisi dengan pihak perusahaan lain. Bonus retensi ini memang diberikan supaya karyawan tetap kontinu bekerja di perusahaan saat keadaan khusus sedang terjadi dalam perusahaan akan melakukan perjanjian kerja sampai batas waktu tertentu yang menyatakan mereka akan tetap bekerja di perusahaan sampai tugas atau proyek mereka bonus ini diberikan di akhir tahun untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan tempat mereka Bonus TanteimTanteim adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Bila perusahaan mendapatkan laba bersih sesuai Pasal 70 ayat 1 UU no. 40 Tahun 2007 tentang perseroan peraturan yang diatur oleh Dirjen Pajak tentang Tanteim hanya diberikan kepada komisaris dan Dewan Direksi oleh pemegang saham berdasarkan suatu jumlah persentase tertentu dari laba bersih suatu perusahaan setelah melakukan pembayaran Bonus Tunjangan Hari RayaSetiap perusahaan diwajibkan memberikan bonus Tunjangan Hari raya THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 satu bulan atau lebih. Tidak peduli apakah karyawan adalah pekerja tetap atau pekerja kontrak, mereka harus tetap mendapatkan bonus tunjangan hari raya setiap Juga Siapa yang Berhak Menerima THR Menurut Ketentuan Pemerintah?Semua bonus didesain oleh perusahaan untuk memotivasi karyawan bekerja dengan baik bekerja dengan hati sehingga menguntungkan perusahaan dan karyawan itu sendiri. Hal ini akan membuat suasana kerja tidak membosankan karena ada tujuan yang bisa diraih dalam Menghitung Bonus TahunanBerikut adalah beberapa langkah umum yang dapat diikuti untuk menghitung bonus Tentukan PersentasePeriksa kebijakan perusahaan Anda terkait bonus tahunan. Biasanya, perusahaan akan menetapkan persentase bonus yang akan diberikan berdasarkan kinerja karyawan atau berdasarkan gaji yang jika perusahaan Anda menetapkan bonus sebesar 10% dari gaji tahunan, maka bonus tahunan Anda akan menjadi 10% dari total pendapatan yang telah Hitung bonus tahunanSetelah menentukan persentase bonus, hitunglah bonus tahunan Anda dengan mengalikan persentase bonus dengan total pendapatan Anda selama Kurangi pajakPerlu diingat bahwa bonus tahunan biasanya dikenakan pajak. Pastikan untuk mengurangi pajak dari jumlah bonus tahunan Anda untuk mendapatkan jumlah bersih yang akan Anda jika Anda memiliki total pendapatan tahunan sebesar Rp 100 juta dan perusahaan Anda menetapkan bonus sebesar 10%, maka bonus tahunan Anda akan menjadi Rp 10 jika bonus dikenakan pajak sebesar 10%, maka bonus bersih yang akan Anda terima hanya sebesar Rp 9 Semua Bonus Karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHRSaat ini perusahaan dalam melakukan manajemen bonus karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR, tidak hanya bonus perusahaan juga dapat mengatur reimbursement, gaji, pinjaman karyawan, hingga pajak. Dengan mudah dan cepat bersama dan Software Payroll LinovHR memiliki banyak fitur dan manfaat yang dapat digunakan untuk proses payroll seperti fitur E- Payroll untuk mengelola laporan payroll karyawan, Fitur Salary Slip untuk cetak slip gaji otomatis hingga payroll process untuk memproses setiap payroll yang berjalan.
Masih ragu untuk memberikan bonus tahunan karyawan? Simak artikel dari Talenta untuk mengetahui pentingnya pemberian bonus untuk karyawan. Bulan Desember menjadi penanda bahwa akhir tahun telah tiba. Untuk sebagian besar perusahaan, tentunya sudah menyiapkan bonus tahunan bagi karyawannya, bukan? Bonus tahunan merupakan salah satu jenis bonus yang biasanya dinanti-nanti oleh para karyawan. Bonus tahunan merupakan bonus yang umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya pada akhir tahun. Bonus tahunan ini tidak hanya menguntungkan bagi karyawan saja. Bagi perusahaan, bonus tahunan juga bisa dijadikan sebagai strategi efektif dalam mempertahankan karyawannya agar tidak meninggalkan perusahaan. Selain bonus tahunan, terdapat pula jenis bonus lain yang biasanya diberikan oleh perusahaan. Talenta melakukan survei mengenai bonus tahunan terhadap kurang lebih 100 responden pemilik perusahaan. Berikut seluk beluk mengenai bonus perusahaan yang sebaiknya dipahami. Alasan Perusahaan Memberikan Bonus Karyawan Pemberian upah tambahan bagi karyawan swasta maupun asing berbentuk THR sudah diatur pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sementara itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016, diatur mengenai gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Khusus untuk perusahaan asing atau swasta tidak terikat PP nomor 19 tersebut sehingga tidak diwajibkan memberikan gaji ke-14. Selain yang terkait dalam peraturan yang telah disebutkan di atas, segala bentuk bonus tidak wajib diberikan oleh perusahaan kecuali telah ada surat perjanjian kerja yang mengatur hal tersebut sebelumnya. Jika rincian bonus tercantum dalam surat perjanjian kerja, maka karyawan berhak mendapatkan sesuai perjanjian, dan perusahaan dapat dituntut secara legal jika tidak memberikan hak karyawan. Presentase melalui survei Talenta terhadap 100 responden menunjukkan bahwa 97,4% perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya. Alasan perusahaan memberikan bonus pada karyawannya ternyata berbeda-beda. Ada yang memberi bonus tahunan sebagai reward untuk karyawan, agar karyawan semakin semangat bekerja, menganggap bonus sebagai hak karyawan, serta sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja. Berikut akan dibahas satu persatu mengenai alasan perusahaan memberi bonus pada karyawannya. Reward Karyawan Hasil survei menunjukkan bahwa 72% mengatakan bahwa alasan perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawan adalah sebagai reward atau hadiah. Hal ini merupakan salah satu usaha perusahaan agar karyawan semakin loyal kepada perusahaan. Meningkatkan Semangat Karyawan Selain sebagai reward, bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan juga didasari oleh alasan sebagai pemicu semangat. Perusahaan akan memberi bonus tahunan untuk membuat karyawan semakin terpacu memberikan yang terbaik ketika menyelesaikan pekerjaannya. Hak karyawan Alasan lain perusahaan memberikan bonus bagi karyawannya yaitu bonus tahunan dianggap sebagai hak. Perusahaan memosisikan diri sebagai pihak yang berkewajiban memberikan bonus tahunan pada para karyawannya. Mengikuti Peraturan Pemerintah Meski tidak banyak yang menggunakan alasan ini ketika memberi bonus tahunan pada karyawannya, namun terdapat perusahaan yang hanya sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja. Perusahaan ini hanya mengambil jalur aman agar tidak mengalami sanksi legal jika tidak memberikan bonus tahunan pada karyawannya. Cara Perhitungan Bonus Tahunan Perusahaan Perhitungan bonus tahunan perusahaan mempertimbangkan beberapa faktor. Menurut survei yang dilakukan oleh Talenta terdapat beberapa cara perhitungan bonus tahunan yaitu berdasarkan performance karyawan, keuntungan perusahaan, gaji karyawan, dan jabatan karyawan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya. Performance karyawan Dari survei yang dilakukan Talenta, 70,1% menjawab bahwa perusahaan menentukan bonus tahunan menurut performance karyawannya. Dengan begitu maka masing-masing karyawan akan mendapat bonus tahunan yang berbeda tergantung kalkulasi kinerja mereka selama setahun belakangan. Keuntungan perusahaan Bonus tahunan juga akan dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan. 52% hasil survei memilih untuk melakukan perhitungan bonus tahunan berdasarkan besaran keuntungan perusahaan. Dengan begitu, bonus tahunan setiap tahunnya akan berbeda tergantung keuntungan perusahaan. Gaji karyawan Perusahaan juga memperhitungkan bonus karyawan menurut gaji karyawannya. Biasanya perusahaan menyesuaikan dengan besaran gaji karyawan tiap bulan. Jika bonus tahunan adalah 2 kali gaji, maka besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan tiap bulan. Cara lain yang digunakan untuk menghitung bonus tahunan yaitu menurut jabatan karyawan di perusahaan. Bonus yang diterima akan dibedakan sesuai dengan tingkatan jabatan yang dimiliki dalam perusahaan. Bonus sebagai Strategi Retensi Karyawan Cara agar perusahaan bisa melakukan retensi karyawan yaitu dengan meningkatkan penghargaan terhadap karyawan. Memberikan bonus bisa menjadi sebuah strategi retensi karyawan. Mengapa demikian? Dengan adanya bonus maka persaingan prestasi secara sehat meningkat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif namun tetap nyaman. Menurut survei yang telah dilakukan oleh Talenta, besaran bonus masing-masing perusahaan berbeda satu dengan lainnya. Berdasarkan survei, 82% perusahaan memberikan bonus tahunan sebesar 1-2 kali gaji bulanan karyawannya. 12% mengatakan memberikan bonus tahunan sebesar 2-3 kali gaji. Sementara itu, perusahaan lainnya memberi bonus tahunan lebih dari 3 kali gaji karyawan. Itulah beberapa fakta mengenai bonus karyawan yang harus Anda ketahui sebagai HR maupun pemimpin perusahaan. Selain memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik perusahaan maupun manajemen perusahaan, bonus karyawan juga bisa jadi salah satu strategi HR untuk mempertahankan karyawan. Dengan memberikan bonus, karyawan akan merasa lebih dihargai dan memiliki nilai, ini tentu secara tidak langsung bisa membuat karyawan menjadi lebih loyal. Untuk membantu Anda menghitung bonus karyawan, Anda bisa menggunakan Talenta sebagai software payroll dan HR. Dengan Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan sekaligus bonus yang bisa mereka terima dengan lebih akurat. Ajukan demo Talenta sekarang! Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.
Menjelang akhir tahun, bonus tahunan menjadi salah satu bentuk reward yang dinantikan banyak karyawan. Bonus tahunan ini menjadi balas jasa dari perusahaan atas loyalitas karyawan terhadap pekerjaannya selama setahun terakhir. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja karyawan untuk periode selanjutnya. Selain bonus tahunan, ada beberapa jenis bonus yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawannya seperti berikut ini.Jenis-jenis Bonus1. Bonus TahunanBonus tahunan merupakan kompensasi yang biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan ketika perusahaan berhasil melebihi target finansial yang sudah ditentukan. Bonus tahunan umumnya dihitung berdasarkan persentase dari gaji dengan batasan maksimum dan minimun tertentu.Bagi Pegawai Negeri Sipil PNS, bonus tahunan dikenal sebagai gaji ke-13 yang umumnya diberikan di pertengahan tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan. Bonus tahunan tidak memiliki aturan resmi, sehingga tergantung pada kebijakan perusahaan. Sedangkan gaji ke-13 wajib dikeluarkan karena memiliki dasar hukum, yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.2. Bonus PrestasiBonus prestasi diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang memiliki kontribusi memuaskan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Biasanya, nominal bonus masing-masing karyawan akan berbeda tergantung pada prestasi yang diberikan. Jadi, karyawan yang memiliki jabatan dan gaji yang sama belum tentu mendapatkan bonus yang sama pula.3. Bonus ReferralBonus referral diberikan kepada karyawan yang berhasil membawa karyawan baru untuk bergabung dengan perusahaan. Besaran bonus referral umumnya berdasarkan persentase tertentu dan atau jumlah kandidat yang direkomendasikan. Perusahaan memberikan bonus referral ini sebagai upaya untuk mengefisiensi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan dalam perekrutan karyawan baru. Dengan rekomendasi dari karyawan, harapannya kandidat yang direkrut memiliki kecocokan yang lebih tinggi dengan budaya kerja perusahaan.4. Tantiem Tantiem merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Aturan mengenai pemberian tantiem diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT. Baca Juga Mengenal Jenis-jenis Tunjangan KaryawanAturan Mengenai Bonus TahunanSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, bonus tahunan tidak memiliki aturan resmi dari pemerintah, sehingga perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan bonus tahunan kepada karyawannya. Ada atau tidaknya bonus tahunan biasanya tergantung pada performance bisnis perusahaan pada tahun tersebut, sehingga kebijakan tentang bonus tahunan merupakan wewenang masing-masing perusahaan.Namun dalam perihal pengelompokan upah, bonus tahunan disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990. Dalam surat edaran tersebut, bonus termasuk ke dalam pendapatan non upah dengan pengertian berikut ini“Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.”Karena merupakan bagian dari penerimaan karyawan, berdasarkan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 bonus dan tunjangan menjadi objek pajak penghasilan PPh 21, sehingga akan dipotong sesuai aturan yang berlaku.Cara Menghitung Bonus Berbasis KinerjaBonus berbasis kinerja dapat didasarkan pada hasil penjualan individu atau seluruh departemen, kompensasi kinerja tahunan atau periode tertentu. Pada umumnya, perhitungan bonus ini berdasarkan persentase dari variabel yang ditentukan sebelumnya, seperti hasil penjualan atau gaji karyawan.1. Komisi PenjualanPerhitungan bonus berdasarkan komisi penjualan bertujuan untuk mendorong kinerja karyawan dalam proses penjualan. Anda dapat menghitung komisi penjualan dengan mengalikan jumlah penjualan yang diperoleh dengan persentase bonus yang sudah ditentukan.Contoh Perusahaan A menghasilkan Rp dalam penjualan dengan tawaran komisi 10%, maka komisi yang berhak didapatkan oleh karyawan yang berhasil mencapai penjualan tersebut adalah Rp Target TimJika Anda ingin memberikan bonus berdasarkan target yang dicapai oleh departemen atau tim tertentu, pastikan terlebih dahulu jumlah orang dalam tim tersebut. Karena Anda perlu membagi total bonus dengan jumlah karyawan yang akan menerimanya.Contoh Tim Sales menetapkan target untuk menaikkan tingkat penjualan sebesar 10% dari Rp menjadi Rp Jika target tersebut tercapai, perusahaan akan memberikan bonus Rp yang dibagikan kepada tim Sales yang berjumlah 2 orang. Maka, masing-masing karyawan di tim Sales akan menerima Rp jika target tim mereka tercapai.Cara Menghitung Bonus Berbasis Non KinerjaBonus non kinerja dapat memberikan kesempatan bagi semua karyawan untuk ikut menikmati bonus. Selain itu, cara ini juga dapat menyederhanakan perhitungan bonus di perusahaan Anda, karena bonus diterapkan pada seluruh karyawan. Persentase GajiJika Anda ingin semua karyawan menerima bonus, Anda dapat mempertimbangkannya berdasarkan gaji bulanan karyawan. Berdasarkan besaran gaji karyawan, Anda dapat menentukan persentase bonus yang sesuai. Dengan cara ini, karyawan yang memiliki gaji yang lebih tinggi tentu akan menerima bonus yang lebih besar, namun Anda dapat memastikan semua karyawan menerima bonus.Contoh Perusahaan A memberikan bonus sebesar 5% dari gaji. Karyawan B memiliki gaji Rp dan karyawan C memiliki gaji Rp Maka, bonus untuk karyawan B sebesar Rp sedangkan bonus untuk karyawan C sebesar Rp mengetahui pendekatan yang sesuai, Anda dapat menyederhanakan proses perhitungan bonus tahunan. Apapun rencana Anda dalam menyusun bonus tahunan, CATAPA dapat membantu Anda untuk mempermudah prosesnya. Software payroll terbaik ini memungkinkan Anda untuk menjalankan proses payroll dengan berbagai komponen gaji termasuk bonus, secara otomatis dalam hitungan menit. Ingin mendapatkan demo gratis dengan tim CATAPA? Daftarkan perusahaan Anda di sini untuk mendiskusikan langsung kebutuhan payroll di perusahaan Anda. Anda juga coba langsung aplikasi CATAPA dengan klik tombol di bawah ini.
Kontribusi yang diberikan karyawan pada perusahaan selalu layak mendapat apresiasi. Bentuk dasar apresiasi adalah upah, yang dibayarkan secara rutin selama karyawan tersebut bekerja. Namun demikian, pada kondisi tertentu dimana karyawan memberikan kontribusi lebih atau perusahaan mendapatkan laba yang melebihi target, maka apresiasi tambahan bisa diberikan dalam bentuk bonus tahunan karyawan. Seperti namanya, bonus ini diberikan dalam tempo satu tahun. Artinya, selama satu tahun karyawan bekerja, kinerjanya akan dimonitor. Setiap pencapaian akan dicatat, dan diberikan apresiasi pada akhir tahun kalender perusahaan. Tentu saja jenis bonusnya beragam, mulai dari sejumlah nominal uang, atau mungkin saja berupa barang atau tiket liburan. Bonus juga wajar diberikan pada saat perusahaan mendapatkan laba yang besar. Hal ini bisa terjadi ketika pendapatan yang diperoleh perusahaan meningkat dan melebihi target, atau karena harga saham perusahaan naik nilainya. Otomatis, nilai ekonomi perusahaan juga akan meningkat, dan hal ini dikarenakan kinerja baik yang diberikan karyawan. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai beberapa bonus tahunan karyawan, yang berupa uang yang ditambahkan pada total gaji karyawan. Sebelumnya, dalam regulasi baku yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/100 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus dimasukkan ke dalam kategori non upah. Setidaknya ada 3 bentuk bonus, yakni fasilitas, bonus, serta Tunjangan Hari Raya. Pada variabel bonus yang disebutkan di atas, dibagi lagi menjadi setidaknya empat jenis. Bonus retensi, bonus tahunan, bonus akhir tahun serta tanteim. Berikut penjelasan masing-masing jenis bonus tersebut. Bonus Retensi Sebenarnya bonus ini tidak secara harafiah masuk dalam kategori tahunan. Bonus ini berhubungan dengan perpanjangan kontrak kerja yang berlaku antara perusahaan dan karyawan. Bonus retensi diberikan pada karyawan ketika kontrak yang ada diperpanjang, dan menjadi bentuk insentif agar karyawan tidak meninggalkan perusahaan dan menyetujui perpanjangan kontrak. Bonus retensi sendiri, akan diberikan ketika masa kerja yang tertera dalam surat kontrak dipenuhi. Hal ini akan disampaikan ketika penandatanganan kontrak kerja. Perusahaan akan menyampaikan, jika karyawan menyetujui masa kerja yang dituliskan, maka pada akhir masa kerja karyawan akan mendapat bonus retensi tersebut. Bonus Tahunan Bonus tahunan disampaikan dalam periode satu tahun sekali. Umumnya bonus ini diberikan dengan berdasar pada hasil kinerja perusahaan dalam satu tahun. Setiap perusahaan memiliki target yang ditetapkan. Ketika target tersebut, baik secara finansial atau nonfinansial, terlampaui, maka bonus ini akan diberikan pada karyawan. Besaran dari bonus tahunan beragam, tergantung seberapa jauh capaian kinerja perusahaan. Nantinya, bonus akan dihitung dari jumlah gaji pokok. Agar tetap terjadi keseimbangan, terdapat batasan tertentu pada jumlah maksimal bonus tahunan yang diberikan pada karyawan di setiap perusahaan. Tanteim Bonus ini merupakan bonus yang diberikan pada jajaran direksi dan komisaris perusahaan, oleh pemegang saham perusahaan tersebut. Untuk bonus yang satu ini, regulasi yang mengatur adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/ tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem. Tantiem diberikan dalam kondisi dimana laba bersih perusahaan, artinya setelah dipotong pajak, melebihi target yang ditetapkan dan sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang saham kemudian akan memberikan bonus pada jajaran direksi dan komisaris sesuai prosentase yang telah ditentukan. THR Sebagai tambahan, adalah Tunjangan Hari Raya. Tentu yang satu ini sudah tidak asing untuk perusahaan manapun di Indonesia. THR sendiri diberikan dalam rangka bonus menjelang hari raya keagamaan. Umumnya di Indonesia, THR diberikan ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya, sesuai peraturan yang berlaku. Cara penghitungan besaran THR juga telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sesuai dengan masa kerja serta gaji pokok yang diterima karyawan. Tentu saja THR masuk ke dalam jenis bonus tahunan perusahaan, karena diberikan satu kali dalam satu tahun, untuk hari raya tertentu. Sebagai perusahaan yang menghargai hasil kerja karyawannya, pemberian bonus tahunan tentu bukanlah masalah besar. Memang akan sedikit memerlukan alokasi dana. Namun demikian, ketika karyawan mendapatkan apresiasi yang pantas, maka idealnya karyawan akan memberikan kontribusi yang lebih baik untuk periode berikutnya. Hubungan mutualisme antara perusahaan dan karyawan perlu tetap dijaga, agar setiap pihak dapat mendapat manfaat maksimal. Bonus tahunan karyawan sendiri harus diperhitungkan dengan cermat karena merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi. Untuk membantu perusahaan menghitung besaran bonus dan menyampaikannya pada karyawan, perusahaan bisa menggunakan Talenta. Talenta merupakan aplikasi HR terpadu, yang memungkinkan perusahaan melakukan penghitungan bonus dengan cepat, tepat dan akurat. Segera gunakan Talenta untuk perhitungan yang makin efektif! Hubungi tim Talenta di sini sekarang!
semua karyawan mendapat gaji sebagai karyawan mendapat bonus maka